Penetapan Hari Libur Nasional Pada Tanggal 15 Februari



ISPRI - Presiden Joko Widodo pada tanggal 10 Februari 2017 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017  tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional. Dengan demikian, pada tanggal 15 Februari 2017 nanti masyarakat Indonesia akan menikmati Hari Libur Nasional, untuk menyukseskan Pilkada serentak.


Keputusan Presiden tersebut didasari pertimbangan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Selain itu, Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah dirubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, mengamanatkan  bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Isi selengkapnya Keppres Nomor 3 Tahun 2017 tersebut dapat dilihat di tautan Berikut.


Sebagai informasi, pada tanggal 15 Februari 2017 nanti, di Indonesia akan dilaksanakan Pilkada serentak di 101 daerah, yang terdiri atas 7 Provinsi, 76 Kabupaten, dan 18 Kota. Ketujuh Provinsi tersebut yaitu Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.

Sumber : Setneg
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Fanspage ISPRI

Diberdayakan oleh Blogger.

Lencana Facebook