Kronologi Masuknya KTP dan NPWP di Soekarno-Hatta


JAKARTA – Bea Cukai, bersama Ditjen Pajak, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil), dan Kepolisian RI memberi keterangan resmi terkait impor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Kamboja dalam konferensi pers yang digelar pada hari Jumat (10/02) di Kantor Pusat Bea Cukai.



Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menjelaskan kronologi kasus ini yang berawal dari temuan petugas Bea Cukai Soekarno Hatta, Jumat (03/02). Petugas melakukan pemeriksaan atas paket kiriman yang dibawa melalui perusahaan jasa titipan Fedex seberat 560 gram, yang dalam invoicenya tertulis satu kilogram. Paket tersebut berisikan 36 lembar KTP, 32 lembar kartu NPWP, satu buku tabungan, serta satu buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Sebagaimana prosedur, bentuk profesionalisme dalam menjalankan salah satu fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut menggunakan alat bantu x-ray.

Heru menambahkan, sesuai dengan prosedur, petugas lapangan melakukan pemeriksaan rutin atas seluruh (100%) barang-barang yang dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT), termasuk Fedex. Pemeriksaan dilakukan baik atas dokumen maupun fisik barang melalui x-ray. “Jadi petugas Bea Cukai mencocokkan antara dokumen dengan image yang dihasilkan dari x-ray. Kalau ada yang mencurigakan, sesuai dengan prosedur, petugas akan membuka paket tersebut dengan disaksikan petugas Fedex,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Erwin Situmorang mengatakan bahwa pemeriksaan fisik setelah x-ray dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yaitu image hasil x-ray, negara asal paket, dan uraian barang dalam invoice yaitu ID card. Berdasarkan profil yang dimiliki oleh Bea Cukai dan pengalaman selama ini, impor dari negara tertentu rawan pelanggaran, terutama narkotika. Sebelumnya pula, Bea Cukai pernah menahan sejenis ID card dalam bentuk kartu kredit.

Sumber : Beacukai

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Fanspage ISPRI

Diberdayakan oleh Blogger.

Lencana Facebook