Kronologi Masuknya KTP dan NPWP di Soekarno-Hatta


JAKARTA – Bea Cukai, bersama Ditjen Pajak, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil), dan Kepolisian RI memberi keterangan resmi terkait impor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Kamboja dalam konferensi pers yang digelar pada hari Jumat (10/02) di Kantor Pusat Bea Cukai.



Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menjelaskan kronologi kasus ini yang berawal dari temuan petugas Bea Cukai Soekarno Hatta, Jumat (03/02). Petugas melakukan pemeriksaan atas paket kiriman yang dibawa melalui perusahaan jasa titipan Fedex seberat 560 gram, yang dalam invoicenya tertulis satu kilogram. Paket tersebut berisikan 36 lembar KTP, 32 lembar kartu NPWP, satu buku tabungan, serta satu buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Sebagaimana prosedur, bentuk profesionalisme dalam menjalankan salah satu fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut menggunakan alat bantu x-ray.

Heru menambahkan, sesuai dengan prosedur, petugas lapangan melakukan pemeriksaan rutin atas seluruh (100%) barang-barang yang dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT), termasuk Fedex. Pemeriksaan dilakukan baik atas dokumen maupun fisik barang melalui x-ray. “Jadi petugas Bea Cukai mencocokkan antara dokumen dengan image yang dihasilkan dari x-ray. Kalau ada yang mencurigakan, sesuai dengan prosedur, petugas akan membuka paket tersebut dengan disaksikan petugas Fedex,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Erwin Situmorang mengatakan bahwa pemeriksaan fisik setelah x-ray dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan, yaitu image hasil x-ray, negara asal paket, dan uraian barang dalam invoice yaitu ID card. Berdasarkan profil yang dimiliki oleh Bea Cukai dan pengalaman selama ini, impor dari negara tertentu rawan pelanggaran, terutama narkotika. Sebelumnya pula, Bea Cukai pernah menahan sejenis ID card dalam bentuk kartu kredit.

Sumber : Beacukai

Share:

Dominasi Sektor Produksi pada KUR 2017



Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2016 masih didominasi sektor perdagangan. Oleh karenanya kebijakan penyaluran KUR tahun 2017 diarahkan untuk mendorong sektor produksi. Porsi penyaluran KUR di sektor produksi (pertanian, perikanan, dan industri pengolahan) ditargetkan naik hampir dua kali lipat menjadi 40% di tahun 2017 dari realisasi tahun lalu sebesar 22%.


“Salah satu arah kebijakan 2017 adalah untuk mendukung kebijakan ketahanan pangan dan hilirisasi industri pada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), akan ditingkatkan penyaluran KUR di sektor produksi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam Rapat Kerja Komisi XI Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPR) Pembahasan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Jakarta (9/2). Hadir pula Menteri Keuangan Sri Mulyani, Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo, dan pejabat Kementerian/Lembaga terkait.

Pemberdayaan UMKM sektor pertanian melalui pembiayaan KUR akan didukung dengan perluasan lahan pertanian dan pemasaran melalui program Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta kerjasama Perusahaan Besar.
  
Total plafon penyaluran KUR di tahun 2017 adalah sebesar Rp 110 Triliun. Sesuai dengan usulan plafon masing – masing penyalur serta rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total plafon yang telah ditetapkan baru sebesar Rp 106 Triliun. Masih terdapat sisa alokasi plafon sebesar Rp 3,4 Triliun (Semester 2).

Anggaran APBN 2017 untuk program KUR total sebesar Rp 9,436 Triliun, terdiri dari subsidi bunga KUR sebesar Rp 9,022 Triliun dan Imbal Jasa Penjaminan (KUR 2007 – 2014 yang ulang tahun) sebesar Rp 414,3 Miliar. 

Adapun realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) per 31 Desember 2016 sebesar Rp 94,4 Triliun atau 94,4% dari target penyaluran Rp 100 T. Non Performing Loan (NPL) sebesar 0.37% dan tersalurkan pada 4.362.599 debitur. Kendati angka ini sedikit di bawah target, namun patut diapresiasi di tengah kondisi melemahnya perekonomian global.

KUR Mikro memiliki porsi penyaluran terbesar yaitu sebesar Rp 65,6 Triliun (69,5%), diikuti dengan KUR Ritel sebesar Rp 28,6 Triliun (30,3%), dan KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebesar Rp 177 Miliar (0,2%).

Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjadi penyalur KUR dengan penyaluran tertinggi sebesar Rp 69,4 Triliun, diikuti dengan Bank Mandiri sebesar Rp 13,3 Triliun, dan BNI sebesar Rp 10,3 Triliun. Sisanya disumbangkan oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan penyalur lainnya.

Sementara berdasarkan wilayah, penyaluran KUR masih didominasi Pulau Jawa sebesar 54,6%. Tiga provinsi di Pulau Jawa dengan penyaluran KUR tertinggi adalah Jawa Tengah (Rp 16,9 Triliun, 17,9%), Jawa Timur (Rp 14,6 Triliun, 15,5%), dan Jawa Barat (Rp 11,9 Triliun, 12,6%). Sedangkan untuk provinsi di luar pulau Jawa dengan penyaluran KUR yang tinggi adalah Sulawesi Selatan (Rp 5,1 Triliun, 5,4%) dan Sumatera Utara (Rp 4,3 Triliun, 4,6%). Kinerja tersebut sesuai dengan sebaran UMKM di Indonesia.

Gubernur BI, Agus Martowardojo juga menuturkan beberapa rekomendasinya. Pertama, distribusi KUR diharapkan lebih merata, tidak terkonsentrasi pada beberapa bank, wilayah dan sektor tertentu. Kemudian refocusing penyaluran KUR dapat diarahkan kepada debitur-debitur yang baru berdiri atau start up, sektor industri kreatif ataupun sektor yang super mikro.

Agus juga berharap pemerintah meminimalisir penyaluran KUR pada debitur yang telah mendapatkan kredit komersial dari perbankan. Sementara mengenai rencana penurunan suku bunga KUR, menurutnya perlu dilakukan secara bertahap.

“Selain itu, untuk ekonomi Indonesia bisa tumbuh secara berkesinambungan, kuat, dan inklusif, kita harus bisa menumbuhkembangkan UMKM”, lanjutnya. 

Di akhir rapat, Darmin menuturkan KUR adalah salah satu kebijakan yang paling mendapat perhatian dan evaluasi dari pemerintah karena menyangkut kepentingan rakyat banyak. Ia juga berharap ke depannya KUR bisa ditujukan untuk sektor produktif seperti pertanian, perikanan, hingga perburuan.


“Mari kita cari yang terbaik untuk perbaikan dan penyempurnaan dari kebijakan ini. Terima kasih,” tutupnya.

Share:

Penetapan Hari Libur Nasional Pada Tanggal 15 Februari



ISPRI - Presiden Joko Widodo pada tanggal 10 Februari 2017 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017  tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional. Dengan demikian, pada tanggal 15 Februari 2017 nanti masyarakat Indonesia akan menikmati Hari Libur Nasional, untuk menyukseskan Pilkada serentak.


Keputusan Presiden tersebut didasari pertimbangan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Selain itu, Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah dirubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, mengamanatkan  bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Isi selengkapnya Keppres Nomor 3 Tahun 2017 tersebut dapat dilihat di tautan Berikut.


Sebagai informasi, pada tanggal 15 Februari 2017 nanti, di Indonesia akan dilaksanakan Pilkada serentak di 101 daerah, yang terdiri atas 7 Provinsi, 76 Kabupaten, dan 18 Kota. Ketujuh Provinsi tersebut yaitu Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.

Sumber : Setneg
Share:

Daftar Website Resmi Pemerintahan Republik Indonesia



ISPRI- Berikut kami rangkum daftar instansi resmi pemerintah Indonesi beserta website resminya. Patut diketahui bahwa website resmi pemerintah Indonesia semuanya menggunakan domain akhir (.go.id). Sehingga bila ditemui website yang bukan berakhiran (.go.id) dan mengatakan itu website pemerintah itu merupkan penipuan dan patut di curigai. 

NO.
NAMA INSTANSI
ALAMAT WEBSITE
1
Kementerian Pariwisata Indonesia 
2
Kementerian Pemuda dan Olahraga Indonesia
3
Kementerian Badan Usaha Milik Negara Indonesia
4
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
5
Portal Republik Indonesia
6
Mahkamah Konstitusi RI
7
Majelis Permusyawaratan Rakyat
8
Dewan Perwakilan Rakyat
9
Dewan Perwakilan Daerah
10
Badan Pemeriksa Keuangan
11
Bank Indonesia
12
Departemen Perindustrian
13
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
14
Departemen Keuangan
15
SJDI Hukum Departemen Keuangan
16
Badan Pengawas Pasar Modal
17
Badan Koordinasi Penanaman Modal
18
Direktorat Jenderal Pajak
19
Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai
20
Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan
21
Sekretariat Negara RI
22
Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral
23
Direktorat Jenderal Listrik
24
Ditjen Geologi Dan Sumber Daya Mineral
25
Portal LIN
26
Departemen Pertahanan
27
Departemen Kesehatan
28
Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
29
Departemen Dalam Negeri
30
Departemen Agama
31
Departemen Luar Negeri
32
Departemen Pertanian
33
Departemen Hukum & Ham
34
Direktorat Jenderal Haki
35
Ditjen Permasyarakatan
36
Direktorat Perlindungan Hak Asasi Manusia
37
Badan Penelitian Dan Pengembangan Ham
38
Badan Pembinaan Hukum Nasional
39
Sistem Administrasi Badan Hukum
40
Direktorat Jenderal Imigrasi
41
Departemen Kehutanan RI
42
Kejaksaan Agung RI
43
Departemen Perhubungan
44
Direktoral Jenderal Postel
45
Badan Pertahanan Nasional
46
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
47
Departemen Pekerjaan Umum
48
Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah
49
Kementerian Negara Lingkungan Hidup
50
Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan
51
Kementerian Riset Dan Teknologi
52
Badan Pengembangan & Pengkajian Teknologi
53
Badan Tenaga Atom Nasional
54
Lembaga Administrasi Negara
55
Badan Kepegawaian Negara
56
Kepolisian Republik Indonesia
57
Komisi Pemilihan Umum
58
Biro Pusat Statistik
59
Badan Urusan Logistik
60
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
61
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional

Semoga informasi ini bermanfaat dan jangan sungkan untuk like fanspage kami untuk selalu mendapatkan informasi terkini kami.

Share:

Fanspage ISPRI

Diberdayakan oleh Blogger.

Lencana Facebook